Aliansi.co, Jakarta-Pembangunan proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto.
Ia menilai proyek senilai Rp1,2 triliun itu berpotensi gagal mencapai target dan bahkan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak dikelola secara transparan dan efisien.
“Sepertinya terdapat potensi kuat bahwa proyek RDF Plant Rorotan akan gagal mencapai target pengolahan 2.500 ton sampah per hari serta produksi 875 ton briket RDF per hari. Jika target ini tidak tercapai, penggunaan dana publik sebesar Rp1,2 triliun berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Sugiyanto di Jakarta, Senin (3/11).
Menurutnya, kegagalan proyek ini bisa disebabkan oleh berbagai kendala teknis dan operasional, seperti keterbatasan armada pengangkut sampah, proses pemilahan yang tidak efisien, serta potensi pencemaran udara dan bau dari proses pengolahan.
Selain itu, potensi penolakan masyarakat sekitar akibat kekhawatiran dampak kesehatan dan lingkungan juga semakin memperbesar risiko kegagalan proyek tersebut.
“Masalah teknis seperti armada pengangkutan yang terbatas dan proses pemilahan yang tidak efisien akan berpengaruh besar terhadap kinerja RDF. Belum lagi dampak lingkungan yang bisa menimbulkan penolakan dari masyarakat,” ujar Sugiyanto.
Ia menilai, pembangunan RDF Rorotan juga patut dipertanyakan karena muncul menggantikan proyek PLTSa (ITF) Sunter, yang sebelumnya telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan dasar hukum kuat melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.
“Kebijakan membangun RDF Rorotan tanpa dasar hukum setara dengan ITF Sunter dapat diduga sebagai langkah yang menyimpang dari kebijakan nasional. Hal ini bisa mengandung indikasi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas pria yang biasa disapa SGY ini.
SGY menyebut bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan PLTSa di 34 kota strategis di Indonesia.
“Kebijakan pemerintah pusat jelas menekankan pembangunan PLTSa sebagai sumber energi bersih nasional. Namun DKI justru menggantinya dengan RDF Rorotan yang belum terbukti efektif. Ini kebijakan yang tidak sejalan dan berpotensi merugikan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, SGY mendorong publik untuk aktif mengawasi pelaksanaan proyek RDF Rorotan, termasuk mempertimbangkan langkah hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Keterlibatan publik dalam mengawasi proyek ini mutlak diperlukan. Jika ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, masyarakat sebaiknya melaporkannya ke KPK. Saya sendiri siap mempertimbangkan untuk menindaklanjutinya secara hukum bila ditemukan bukti kuat,” tegasnya.
Pria berkacamata ini menutup dengan mengingatkan bahwa proyek RDF Rorotan harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi proyek gagal yang membebani APBD DKI Jakarta dan menimbulkan masalah lingkungan baru di masa depan.
“Efektivitas dan manfaat RDF Rorotan masih patut dipertanyakan—apakah benar-benar berfungsi sesuai target atau justru menjadi proyek gagal yang membebani APBD dan mencemari lingkungan,” pungkasnya.
