Kericuhan itu pun mengundang perhatian Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menilai kericuhan itu terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.
“Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha,” kata Mahfud MD, di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud melanjutkan pemberian hak kepada perusahaan itu terjadi pada tahun 2001-2002.
Namun, sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditinjau.
“Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati, padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah,” kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud ketika pada 2022 investor akan masuk dan pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.
“Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK),” jelasnya.
Kemudian dikatakan Mahfud, hal itu lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak perusahaan karena investor akan masuk.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan,” kata Mahfud.
