Selasa, Mei 19, 2026

Trotoar yang Tak Lagi Seragam di Pondok Indah, Berbeda Usai Dibongkar Pasang

WIB

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang, Dahilidir.

Ia mengatakan perbaikan trotoar telah dilakukan setelah pembongkaran yang sempat menuai perhatian.

“Iya sudah diperbaiki. Mungkin yang lama itu sudah rusak dibongkar, jadi pakai itu (yang baru),” kata Dahilidir saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Namun, di balik perbaikan fisik itu, persoalan administrasi ternyata belum sepenuhnya beres.

Baca Juga :  Tinggalkan Jakarta, Pramono Perjalanan Dinas Selama Tujuh Hari, Kemana?

Dahilidir mengungkapkan bahwa izin pembongkaran trotoar atau izin inrit masih dalam proses pengurusan.

“Baru mau izin informasinya, untuk izin inrit,” ujarnya singkat.

Kalimat pendek itu menyimpan persoalan yang lebih panjang.

Sebab, pembongkaran trotoar tanpa izin bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut hak dasar pejalan kaki atas ruang aman dan nyaman di ruang publik.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Dorong CSR Perusahaan Dukung Program Sanitasi Sehat Tempat Ibadah

Kasus ini pun menjadi perhatian serius Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Bagi otoritas teknis, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan infrastruktur vital yang tak bisa disentuh sembarangan.

“Kita tak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Minggu (8/2/2026).

Rifki menegaskan, setiap pembongkaran trotoar wajib mengantongi izin resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Melayat ke Rumah Bocah Hanyut Terbawa Banjir Kebon Baru, Pastikan Bantu Kebutuhan Jenazah hingga Pemakaman

Prosesnya pun tak sederhana.

Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), hingga ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau berkas sudah lengkap, baru kami lakukan survei lapangan sebelum rekomendasi teknis diterbitkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...