Sabtu, Oktober 3, 2026

Trotoar yang Tak Lagi Seragam di Pondok Indah, Berbeda Usai Dibongkar Pasang

WIB

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang, Dahilidir.

Ia mengatakan perbaikan trotoar telah dilakukan setelah pembongkaran yang sempat menuai perhatian.

“Iya sudah diperbaiki. Mungkin yang lama itu sudah rusak dibongkar, jadi pakai itu (yang baru),” kata Dahilidir saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Namun, di balik perbaikan fisik itu, persoalan administrasi ternyata belum sepenuhnya beres.

Baca Juga :  Dilimpahkan Polisi, Anak Bos Prodia Mendekam di Tahanan Kejari Jaksel

Dahilidir mengungkapkan bahwa izin pembongkaran trotoar atau izin inrit masih dalam proses pengurusan.

“Baru mau izin informasinya, untuk izin inrit,” ujarnya singkat.

Kalimat pendek itu menyimpan persoalan yang lebih panjang.

Sebab, pembongkaran trotoar tanpa izin bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut hak dasar pejalan kaki atas ruang aman dan nyaman di ruang publik.

Baca Juga :  Bina Marga Perketat Rekomtek Izin Inrit Hotel di Pondok Indah Buntut Bongkar Trotoar Sembarangan 

Kasus ini pun menjadi perhatian serius Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Bagi otoritas teknis, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan infrastruktur vital yang tak bisa disentuh sembarangan.

“Kita tak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Minggu (8/2/2026).

Rifki menegaskan, setiap pembongkaran trotoar wajib mengantongi izin resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga :  Minimalisir Gerakan Provokatif, Forkopimko Jaktim Deklarasi Jaga Jakarta

Prosesnya pun tak sederhana.

Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), hingga ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau berkas sudah lengkap, baru kami lakukan survei lapangan sebelum rekomendasi teknis diterbitkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...