Sabtu, Juli 4, 2026

Trotoar yang Tak Lagi Seragam di Pondok Indah, Berbeda Usai Dibongkar Pasang

WIB

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang, Dahilidir.

Ia mengatakan perbaikan trotoar telah dilakukan setelah pembongkaran yang sempat menuai perhatian.

“Iya sudah diperbaiki. Mungkin yang lama itu sudah rusak dibongkar, jadi pakai itu (yang baru),” kata Dahilidir saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Namun, di balik perbaikan fisik itu, persoalan administrasi ternyata belum sepenuhnya beres.

Baca Juga :  Parkir Liar di Setiabudi Disikat, 21 Kendaraan Diangkut ke Kantor Sudinhub Jaksel

Dahilidir mengungkapkan bahwa izin pembongkaran trotoar atau izin inrit masih dalam proses pengurusan.

“Baru mau izin informasinya, untuk izin inrit,” ujarnya singkat.

Kalimat pendek itu menyimpan persoalan yang lebih panjang.

Sebab, pembongkaran trotoar tanpa izin bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut hak dasar pejalan kaki atas ruang aman dan nyaman di ruang publik.

Baca Juga :  Ternyata Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta Juga Fantastis, Segini Hitungan Pengamat

Kasus ini pun menjadi perhatian serius Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Bagi otoritas teknis, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan infrastruktur vital yang tak bisa disentuh sembarangan.

“Kita tak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Minggu (8/2/2026).

Rifki menegaskan, setiap pembongkaran trotoar wajib mengantongi izin resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga :  Hancur Terbengkalai, Pembongkaran Trotoar di Pondok Indah Disebut Pelanggaran Serius

Prosesnya pun tak sederhana.

Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), hingga ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau berkas sudah lengkap, baru kami lakukan survei lapangan sebelum rekomendasi teknis diterbitkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...