Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang, Dahilidir.
Ia mengatakan perbaikan trotoar telah dilakukan setelah pembongkaran yang sempat menuai perhatian.
“Iya sudah diperbaiki. Mungkin yang lama itu sudah rusak dibongkar, jadi pakai itu (yang baru),” kata Dahilidir saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Namun, di balik perbaikan fisik itu, persoalan administrasi ternyata belum sepenuhnya beres.
Dahilidir mengungkapkan bahwa izin pembongkaran trotoar atau izin inrit masih dalam proses pengurusan.
“Baru mau izin informasinya, untuk izin inrit,” ujarnya singkat.
Kalimat pendek itu menyimpan persoalan yang lebih panjang.
Sebab, pembongkaran trotoar tanpa izin bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut hak dasar pejalan kaki atas ruang aman dan nyaman di ruang publik.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Bagi otoritas teknis, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan infrastruktur vital yang tak bisa disentuh sembarangan.
“Kita tak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Minggu (8/2/2026).
Rifki menegaskan, setiap pembongkaran trotoar wajib mengantongi izin resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Prosesnya pun tak sederhana.
Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), hingga ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau berkas sudah lengkap, baru kami lakukan survei lapangan sebelum rekomendasi teknis diterbitkan,” jelasnya.
