Kamis, April 16, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menyambut positif langkah DPR RI yang mulai merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi komponen gaji dan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh pimpinan dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera mengambil sikap tegas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2025).

Baca Juga :  KTT ASEAN ke-43 Resmi Ditutup, Jokowi Serahkan Tongkat Ketua ke PM Laos

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan anggota DPRD selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan jika rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Jokowi: Kewenangan Polri Besar, Jangan Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas

Namun, Sugiyanto menilai mekanisme tersebut belum cukup efektif karena menimbulkan disparitas antardaerah yang sangat besar.

“Tidak adanya standar nasional menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD bervariasi sangat lebar antarprovinsi. Ini menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, serta rawan disalahgunakan. Karena itu, Mendagri perlu segera menetapkan pedoman normatif nasional,” ujarnya.

Sugiyanto mendorong agar pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru, dengan mengatur batas minimal dan maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Pasokan Listrik dan BBM Diprioritaskan di Lokasi Banjir Sumatera

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang bisa dijadikan pijakan Mendagri dalam menetapkan peraturan tersebut.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...