Senin, Juni 1, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menyambut positif langkah DPR RI yang mulai merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi komponen gaji dan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh pimpinan dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera mengambil sikap tegas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2025).

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Asal-usul Harta Kekayaan Kadinkes Lampung

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan anggota DPRD selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan jika rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Mantan Menteri Terkait Dugaan Korupsi Era Jokowi

Namun, Sugiyanto menilai mekanisme tersebut belum cukup efektif karena menimbulkan disparitas antardaerah yang sangat besar.

“Tidak adanya standar nasional menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD bervariasi sangat lebar antarprovinsi. Ini menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, serta rawan disalahgunakan. Karena itu, Mendagri perlu segera menetapkan pedoman normatif nasional,” ujarnya.

Sugiyanto mendorong agar pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru, dengan mengatur batas minimal dan maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Terkuak Mobil Pelat RI 36 usai Ditegur Istana, Ternyata Punya Raffi Ahmad

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang bisa dijadikan pijakan Mendagri dalam menetapkan peraturan tersebut.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...