Rabu, September 2, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menyambut positif langkah DPR RI yang mulai merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi komponen gaji dan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh pimpinan dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera mengambil sikap tegas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2025).

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat Naik, Jokowi Minta Polri Terus Berbenah

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan anggota DPRD selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan jika rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Momen Lucu Mahfud MD Lempar Senyum Lihat Jokowi Ikut Nyekar di Madura

Namun, Sugiyanto menilai mekanisme tersebut belum cukup efektif karena menimbulkan disparitas antardaerah yang sangat besar.

“Tidak adanya standar nasional menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD bervariasi sangat lebar antarprovinsi. Ini menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, serta rawan disalahgunakan. Karena itu, Mendagri perlu segera menetapkan pedoman normatif nasional,” ujarnya.

Sugiyanto mendorong agar pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru, dengan mengatur batas minimal dan maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Awal Aksi Demo Puluhan Pegawai Kemendikti Saintek, Bermula dari Minta Ganti Meja

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang bisa dijadikan pijakan Mendagri dalam menetapkan peraturan tersebut.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Napi Cipinang Diduga Pesta Narkoba Sambil Joget-joget, Ditjenpas Terjunkan Timsus

Aliansi.co,Jakarta- Video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga sedang berpesta narkoba sambil berjoget-joget di dalam sel tahanan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi...

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...