Aliansi.co, Jakarta- Sorotan publik selama ini banyak tertuju pada besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI di Senayan.
Namun ternyata, para wakil rakyat di tingkat daerah pun tak kalah sejahtera.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, misalnya, diperkirakan mencapai Rp130 hingga Rp139 juta per bulan.
Angka tersebut diungkap oleh Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik sebagai perkiraan minimal, karena masih ada banyak komponen pendapatan lain yang bisa membuat jumlahnya lebih besar lagi.
“Angka Rp130–139 juta itu masih perkiraan minimal. Jika dirinci lebih detail, jumlahnya bisa lebih tinggi lagi karena mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, dana reses, kunjungan kerja, sosialisasi aturan, hingga fasilitas lain yang melekat pada jabatan,” jelas Sugiyanto dalam keterangannya, Jumat (30/8/2025).
Meski mengaku mampu menjabarkan secara rinci seluruh komponen penghasilan anggota dewan, Sugiyanto memilih untuk tidak merincikannya.
“Saya memilih tidak menuliskannya secara rinci karena khawatir dianggap iri terhadap rezeki orang lain,” katanya.
Menurut Sugiyanto, pendapatan besar anggota dewan tidak bisa dilepaskan dari fungsi strategis mereka dalam menyusun dan mengesahkan anggaran.
Karena posisi tersebut, pemerintah pun kerap berhati-hati saat berhadapan dengan DPRD.
“Sejatinya, dengan cara apa pun ditekan, pendapatan dewan akan tetap besar. Oleh karena itu, sebaiknya sejak awal dilegalkan saja gaji besar dewan itu, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada permainan tersembunyi,” tegasnya.
Sugiyanto menyebut tidak ada masalah jika anggota DPRD menerima gaji besar, selama itu sebanding dengan kinerja nyata mereka yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), mencakup legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Namun demikian, ia menyoroti kecenderungan anggota dewan yang lebih sibuk dalam kegiatan seperti kunjungan kerja, sosialisasi perda, dan reses ketimbang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Banyak kegiatan dewan yang justru membuat fokus utama mereka terpecah. Kegiatan-kegiatan itu memang memiliki alokasi anggaran besar, tapi jika lebih menonjol daripada fungsi utama, maka pengawasan dan legislasi jadi lemah,” jelas Sugiyanto.
