Aliansi.co, Jakarta- Penasehat hukum keluarga korban penculikan di Kalideres, Jakarta Barat, angkat bicara terkait konferensi pers pengungkapan perkara penyekapan anak SD inisial AK.
Dalam video konferensi pers yang beredar, pihak Kepolisian menyatakan kasus penculikan yang menimpa anak perempuan berusia 12 tahun itu atas dasar ‘suka sama suka’ dalam hubungan pacaran.
Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan keluarga korban mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.
Penasehat hukum keluarga korban dari Posbakum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cahaya Chrismanto menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.
“Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang ‘predator’,” kata Cahaya dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Klarifikasi Terkait Alasan Pelarian Korban
Dalam keterangan pihak kepolisian, bahwa korban disebutkan melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua.
Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.
“Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI,” tambah Cahaya.