Selasa, Mei 19, 2026

Kortas Tipidkor Bidik Tersangka Korupsi Proyek Strategis BUMN Senilai Rp1 Triliun di Situbondo 

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Tim Kortas Tipidkor diterjunkan guna membidik tersangka dalam kasus korupsi progam strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp1 triliun ini.

Kepala Kortas Tipdikor Polri Irjen Cahyono Wibodo mengatakan, proyek tahun 2016-2020 ini gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Baca Juga :  Rubah Seat Jemaah Haji Indonesia, Kemenag Sebut Maskapai Saudia Airlines Tidak Profesional

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata Irjen Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Dikatakannya, proyek ini bagian dari program strategis BUMN yang mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.

Namun selama proses pelaksanaan, kata dia, ditemukan bahwa kontraktor utama yaitu KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam bidangnya.

Baca Juga :  Awal Aksi Demo Puluhan Pegawai Kemendikti Saintek, Bermula dari Minta Ganti Meja

“Seperti keahlian teknologi gula serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” bebernya.

Pada tahun 2022, lanjutnya, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.

Namun PTPN XI melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor hingga sebesar 99,3% dari nilai kontrak RP 716,6 miliar.

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga :  Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS Dipecat, Matanya Berkaca-kaca Minta Maaf

Dia menerangkan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum atas kerugian negara dalam proyek ini.

Penyidik akan mengumpulkan bahan dan keterangan serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...