Aliansi.co, Jakarta– Dugaan penebangan pohon pelindung secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terungkap.
Pelaku penebangan secara ilegal itu diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga.
Berdasarkan video yang diterima, terlihat proses pemotongan pohon dilakukan pada malam hari di area trotoar.
Dalam rekaman tersebut, sebuah pohon berukuran besar tampak sudah terpotong di bagian pangkal dengan bekas sayatan gergaji mesin yang melingkari batang pohon.
Serbuk kayu terlihat berserakan di sekitar lokasi, menandakan aktivitas pemotongan baru saja dilakukan.
Dua orang tampak berada di dekat pangkal pohon, salah satunya mengoperasikan mesin chainsaw.
Di sekitar lokasi juga terlihat seorang petugas mengenakan rompi berwarna kuning dan helm proyek.
Tak jauh dari lokasi, satu unit kendaraan operasional berpelat merah bernomor polisi B 9063 STA terparkir di tepi jalan.
Aktivitas pemotongan tersebut berlangsung di ruang publik tanpa terlihat adanya papan proyek maupun penanda perizinan resmi.
Saat dikonfirmasi, Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir membenarkan adanya penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Ia menyebut, terduga pelaku merupakan oknum petugas Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan Kebayoran Lama. Cuma dari tadi kita hubungi untuk diklarifikasi tidak diangkat,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa mengatakan, pihaknya telah melaporkan temuan penebangan pohon tanpa izin itu ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah melaporkan ke Sudin Dinas Pertamanan soal penebangan pohon,” kata Mustofa.
Ia menjelaskan, secara tugas pokok dan fungsi, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemangkasan atau penopingan pohon.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai dengan izin resmi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Ada, dia bisa penopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mustofa menduga adanya imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut.
Ia menyebut, terdapat pihak lain yang meminta pohon dipotong dan diduga memberikan sesuatu sebagai balasan.
“Ada pihak lain yang meminta, memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalannya). Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan adanya penebangan pohon liar di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan penebangan pohon tersebut.
Hasilnya, penebangan dipastikan tidak memiliki izin.
“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Arwin menjelaskan, pengecekan dilakukan baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta maupun kepada kepala satuan pelaksana (kasatpel) wilayah setempat.
Dari hasil kroscek tersebut, tidak ditemukan adanya izin penebangan.
“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayahnya juga terinfo tidak diijinkan,” ujarnya.
Ia menduga penebangan pohon tersebut dilakukan dalam waktu yang belum lama. Hal itu terlihat dari kondisi batang pohon yang masih tampak baru.
“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” kata Arwin.
