Selasa, Agustus 18, 2026

Tunggu Rekomtek Bongkar, Penertiban Padel di Cilandak Libatkan Tim Terpadu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembongkaran lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban lapangan padel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan melibatkan tim gabungan atau tim terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Betul, nantinya penindakan (bongkar) dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Pramono Evaluasi Izin Lapangan Padel Usai Keluhan Warga Cilandak Viral

Ia menjelaskan, tim terpadu belum dapat bergerak karena masih menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.

“Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran lapangan padel tersebut.

Baca Juga :  Nakes DKI Diduga Ikut Cibir Pasien BPJS hingga Meninggal, Pramono: Memang Saya Melihat Itu

Selama dokumen itu belum diterbitkan, proses penindakan belum dapat dilaksanakan.

Nanto menambahkan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dalam hal ini, Dispora berperan memberikan izin operasional.

Namun, izin operasional tersebut disebutnya masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  DPRD Harap Dinas Lingkungan Hidup DKI Konsisten Cegah Pencemaran Udara: Jangan Angot-angotan

Ia menegaskan, penindakan juga dapat dilakukan apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penindakan bisa dilakukan kalau melanggar jam operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanto menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...