Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembongkaran lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penertiban lapangan padel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan melibatkan tim gabungan atau tim terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Betul, nantinya penindakan (bongkar) dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, tim terpadu belum dapat bergerak karena masih menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.
“Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto.
Menurut dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran lapangan padel tersebut.
Selama dokumen itu belum diterbitkan, proses penindakan belum dapat dilaksanakan.
Nanto menambahkan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dalam hal ini, Dispora berperan memberikan izin operasional.
Namun, izin operasional tersebut disebutnya masih dalam tahap pembahasan.
Ia menegaskan, penindakan juga dapat dilakukan apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penindakan bisa dilakukan kalau melanggar jam operasional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nanto menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan.
“Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.
