Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, karena menyalahi aturan perizinan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali Murtadho saat mempimpin penyegelan, Senin (16/3/2026).
Ali Murtadho menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.
Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.
Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.
Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat ini penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
“Namun hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kami temukan baru mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” jelasnya.
Vera menambahkan, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja.
Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.
Selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.
Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.
“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” katanya.
Terkait jam operasional, Vera menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB.
“Namun masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” tandasnya. RBN
