Aliansi.co,Yogyakarta- Gubernur (Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penyisiran terhadap seluruh daycare yang belum berizin di wilayah Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus kekerasan anak di salah satu daycare yang beroperasi tanpa izin.
Arahan tersebut disampaikan Sri Sultan kepada Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026).
“Bapak Gubernur mengarahkan agar dilakukan penyisiran di lapangan untuk mengidentifikasi daycare yang belum berizin. Yang tidak berizin diminta untuk segera ditutup,” ujar Erlina usai pertemuan.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan yang terjadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sri Sultan, lanjutnya, meminta agar peristiwa tersebut harus menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di DIY.
“Beliau menekankan tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun di lembaga lainnya,” kata dia.
Selain penyisiran, pemerintah daerah juga diminta mempercepat penertiban administrasi bagi lembaga yang belum mengantongi izin.
Pengelola daycare yang belum berizin akan dipanggil untuk segera mengurus legalitasnya.
Sri Sultan juga mempertimbangkan penerbitan instruksi gubernur sebagai payung hukum untuk memperkuat langkah penertiban tersebut, termasuk koordinasi dengan seluruh kepala daerah di DIY.
Di sisi lain, upaya pencegahan akan diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci.
SOP ini diharapkan mampu memastikan seluruh layanan daycare memenuhi standar perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Terkait penanganan korban, kata Erlina, pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik kepada anak maupun orang tua.
Pembiayaan penanganan juga akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Penanganan harus optimal, tidak hanya kepada anak tetapi juga orang tua, termasuk dukungan psikologis dan pembiayaan,” tutur Erlina. (MJ)
