Sabtu, Oktober 3, 2026

Bina Marga Perketat Rekomtek Izin Inrit Hotel di Pondok Indah Buntut Bongkar Trotoar Sembarangan 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memperketat penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) izin inrit akses kendaraan hotel di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengetatan dilakukan untuk memastikan pembongkaran trotoar tidak dilakukan sembarangan dan tetap melindungi hak pejalan kaki.

Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyatakan, rekomtek izin inrit tidak bisa diterbitkan secara langsung tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Kita tidak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Rifki saat ditemu di kawasan Rawajati, Pancoran, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap pembongkaran trotoar untuk kepentingan akses keluar-masuk kendaraan wajib mengantongi izin inrit.

Proses perizinan tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Disorot Pansus, Dinas Citata DKI Bakal Segel Gedung yang Tak Kantongi SLF

“Persyaratannya antara lain izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), serta persyaratan teknis lainnya,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, PTSP akan meneruskan permohonan ke Sudin Bina Marga Jakarta Selatan untuk pengajuan rekomendasi teknis.

“Berkas yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan survei lapangan. Hasil survei itu menjadi dasar apakah rekomtek bisa diterbitkan atau tidak,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Trotoar tersebut dibongkar untuk kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan sebuah hotel.

Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Lurah Pondok Pinang Wawan Hermawan dan dihadiri perwakilan Sudin Bina Marga serta pihak manajemen hotel.

Baca Juga :  Gulkarmat DKI Buka-bukaan, Gedung Glodok Plaza Ternyata Tak Penuhi Persyaratan Keselamatan Kebakaran

Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang Dahilidir mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pembongkaran trotoar di depan hotel dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, khususnya izin inrit akses kendaraan.

“Tindak lanjut pemeriksaan legalitas pembangunan hotel terkait inrit akses pintu keluar, tidak ada izinnya,” ujar Dahilidir dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dahilidir, pihak kelurahan bersama Satpol PP telah meminta pemilik atau perwakilan manajemen hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pejalan kaki. Material konblok yang telah dibongkar juga diminta dipasang kembali seperti kondisi semula.

“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak hotel agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Terima Bantuan 11 Pompa Sumur Bor untuk Atasi Genangan

Ia menambahkan, lurah juga mengarahkan agar perapihan trotoar segera dilakukan. Setelah kondisi trotoar dikembalikan seperti semula, pihak hotel baru disarankan melanjutkan proses pengurusan izin inrit sesuai ketentuan.

“Arahan lurah, setelah trotoar dikembalikan ke kondisi semula, baru disarankan untuk melanjutkan pengurusan izin inrit,” ujar Dahilidir.

Sementara itu, perwakilan pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses kendaraan tersebut. Pihak hotel menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar.

“Pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas inrit dan menyatakan akan segera merapikan kembali fungsi trotoar,” kata Dahilidir.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...