Rabu, Agustus 19, 2026

Bina Marga Perketat Rekomtek Izin Inrit Hotel di Pondok Indah Buntut Bongkar Trotoar Sembarangan 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memperketat penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) izin inrit akses kendaraan hotel di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengetatan dilakukan untuk memastikan pembongkaran trotoar tidak dilakukan sembarangan dan tetap melindungi hak pejalan kaki.

Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyatakan, rekomtek izin inrit tidak bisa diterbitkan secara langsung tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Kita tidak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Rifki saat ditemu di kawasan Rawajati, Pancoran, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap pembongkaran trotoar untuk kepentingan akses keluar-masuk kendaraan wajib mengantongi izin inrit.

Proses perizinan tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Bangga Pelayanan RSUD Pasar Minggu Banyak Dapat Penghargaan

“Persyaratannya antara lain izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), serta persyaratan teknis lainnya,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, PTSP akan meneruskan permohonan ke Sudin Bina Marga Jakarta Selatan untuk pengajuan rekomendasi teknis.

“Berkas yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan survei lapangan. Hasil survei itu menjadi dasar apakah rekomtek bisa diterbitkan atau tidak,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Trotoar tersebut dibongkar untuk kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan sebuah hotel.

Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Lurah Pondok Pinang Wawan Hermawan dan dihadiri perwakilan Sudin Bina Marga serta pihak manajemen hotel.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama dengan Anggota Ikadin Jakarta Selatan, Bontor dan Eky Diingatkan soal Amanah

Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang Dahilidir mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pembongkaran trotoar di depan hotel dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, khususnya izin inrit akses kendaraan.

“Tindak lanjut pemeriksaan legalitas pembangunan hotel terkait inrit akses pintu keluar, tidak ada izinnya,” ujar Dahilidir dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dahilidir, pihak kelurahan bersama Satpol PP telah meminta pemilik atau perwakilan manajemen hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pejalan kaki. Material konblok yang telah dibongkar juga diminta dipasang kembali seperti kondisi semula.

“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak hotel agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” katanya.

Baca Juga :  Nomenklatur Puskesmas di DKI Jakarta Berubah, Begini Status Peserta BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, lurah juga mengarahkan agar perapihan trotoar segera dilakukan. Setelah kondisi trotoar dikembalikan seperti semula, pihak hotel baru disarankan melanjutkan proses pengurusan izin inrit sesuai ketentuan.

“Arahan lurah, setelah trotoar dikembalikan ke kondisi semula, baru disarankan untuk melanjutkan pengurusan izin inrit,” ujar Dahilidir.

Sementara itu, perwakilan pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses kendaraan tersebut. Pihak hotel menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar.

“Pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas inrit dan menyatakan akan segera merapikan kembali fungsi trotoar,” kata Dahilidir.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...