Sabtu, Juli 4, 2026

Bina Marga Perketat Rekomtek Izin Inrit Hotel di Pondok Indah Buntut Bongkar Trotoar Sembarangan 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memperketat penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) izin inrit akses kendaraan hotel di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengetatan dilakukan untuk memastikan pembongkaran trotoar tidak dilakukan sembarangan dan tetap melindungi hak pejalan kaki.

Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyatakan, rekomtek izin inrit tidak bisa diterbitkan secara langsung tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Kita tidak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Rifki saat ditemu di kawasan Rawajati, Pancoran, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap pembongkaran trotoar untuk kepentingan akses keluar-masuk kendaraan wajib mengantongi izin inrit.

Proses perizinan tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Dorong Budaya Gemar Membaca, Jaksel Gelar Baca Jakarta Berhadiah Sepeda

“Persyaratannya antara lain izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), serta persyaratan teknis lainnya,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, PTSP akan meneruskan permohonan ke Sudin Bina Marga Jakarta Selatan untuk pengajuan rekomendasi teknis.

“Berkas yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan survei lapangan. Hasil survei itu menjadi dasar apakah rekomtek bisa diterbitkan atau tidak,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Trotoar tersebut dibongkar untuk kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan sebuah hotel.

Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Lurah Pondok Pinang Wawan Hermawan dan dihadiri perwakilan Sudin Bina Marga serta pihak manajemen hotel.

Baca Juga :  Nasib Lurah Manggarai Selatan Babak Belur Dikeroyok Massa Demo, Disangka Anggota DPR

Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang Dahilidir mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pembongkaran trotoar di depan hotel dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, khususnya izin inrit akses kendaraan.

“Tindak lanjut pemeriksaan legalitas pembangunan hotel terkait inrit akses pintu keluar, tidak ada izinnya,” ujar Dahilidir dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dahilidir, pihak kelurahan bersama Satpol PP telah meminta pemilik atau perwakilan manajemen hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pejalan kaki. Material konblok yang telah dibongkar juga diminta dipasang kembali seperti kondisi semula.

“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak hotel agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” katanya.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Pembongkaran Trotoar di Cilandak, Diduga Bikin Akses Tanpa Izin

Ia menambahkan, lurah juga mengarahkan agar perapihan trotoar segera dilakukan. Setelah kondisi trotoar dikembalikan seperti semula, pihak hotel baru disarankan melanjutkan proses pengurusan izin inrit sesuai ketentuan.

“Arahan lurah, setelah trotoar dikembalikan ke kondisi semula, baru disarankan untuk melanjutkan pengurusan izin inrit,” ujar Dahilidir.

Sementara itu, perwakilan pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses kendaraan tersebut. Pihak hotel menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar.

“Pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas inrit dan menyatakan akan segera merapikan kembali fungsi trotoar,” kata Dahilidir.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...