Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memperketat penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) izin inrit akses kendaraan hotel di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pengetatan dilakukan untuk memastikan pembongkaran trotoar tidak dilakukan sembarangan dan tetap melindungi hak pejalan kaki.
Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyatakan, rekomtek izin inrit tidak bisa diterbitkan secara langsung tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
“Kita tidak bisa ujug-ujug menerbitkan rekomtek. Mekanismenya harus melalui PTSP dulu,” ujar Rifki saat ditemu di kawasan Rawajati, Pancoran, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap pembongkaran trotoar untuk kepentingan akses keluar-masuk kendaraan wajib mengantongi izin inrit.
Proses perizinan tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Persyaratannya antara lain izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalin), serta persyaratan teknis lainnya,” katanya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, PTSP akan meneruskan permohonan ke Sudin Bina Marga Jakarta Selatan untuk pengajuan rekomendasi teknis.
“Berkas yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan survei lapangan. Hasil survei itu menjadi dasar apakah rekomtek bisa diterbitkan atau tidak,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.
Trotoar tersebut dibongkar untuk kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan sebuah hotel.
Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Lurah Pondok Pinang Wawan Hermawan dan dihadiri perwakilan Sudin Bina Marga serta pihak manajemen hotel.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang Dahilidir mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pembongkaran trotoar di depan hotel dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, khususnya izin inrit akses kendaraan.
“Tindak lanjut pemeriksaan legalitas pembangunan hotel terkait inrit akses pintu keluar, tidak ada izinnya,” ujar Dahilidir dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dahilidir, pihak kelurahan bersama Satpol PP telah meminta pemilik atau perwakilan manajemen hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pejalan kaki. Material konblok yang telah dibongkar juga diminta dipasang kembali seperti kondisi semula.
“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak hotel agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” katanya.
Ia menambahkan, lurah juga mengarahkan agar perapihan trotoar segera dilakukan. Setelah kondisi trotoar dikembalikan seperti semula, pihak hotel baru disarankan melanjutkan proses pengurusan izin inrit sesuai ketentuan.
“Arahan lurah, setelah trotoar dikembalikan ke kondisi semula, baru disarankan untuk melanjutkan pengurusan izin inrit,” ujar Dahilidir.
Sementara itu, perwakilan pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses kendaraan tersebut. Pihak hotel menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar.
“Pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas inrit dan menyatakan akan segera merapikan kembali fungsi trotoar,” kata Dahilidir.
