İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Mei 23, 2025

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Baktiar (48), terdakwa dukun cabul di Pidie divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Dukun yang dikenal dengan julukan Pesulap Hijau ini, telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencabulan terhadap seorang wanita muda.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Viral Emak-emak Konvoi Motor Tak Pakai Helm di Madura, Ngaku Komunitas Kendedes Zaman Now

“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.

Dalam salinan putusan, awal mulanya aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi  pada Juni 2021.

Terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.

Terdakwa membuka praktek di gubuk sawah miliknya di daerah Gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Baca Juga :  Bikin Warga Ketakutan, Ketua Gangster Daborribo Jepara Dibekuk

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat.

Akan tetapi untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya diminta membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.

Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.

Baca Juga :  Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...