Aliansi.co, Jakarta- Baktiar (48), terdakwa dukun cabul di Pidie divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Dukun yang dikenal dengan julukan Pesulap Hijau ini, telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencabulan terhadap seorang wanita muda.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.
Dalam salinan putusan, awal mulanya aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Juni 2021.
Terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.
Terdakwa membuka praktek di gubuk sawah miliknya di daerah Gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat.
Akan tetapi untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya diminta membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.
Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.