Aliansi.co, Jakarta- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makrim berterimakasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Momen itu disampaikan Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, pada Senin (23/6/2025) malam.
Diketahui, Nadim menjalani pemeriksaan selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebelum meninggalkan Gedung Bundar, Nadiem dan kuasa hukumnya menyambangi awak media untuk memberikan keterangan.
Nadiem kemudian memberikan keterangan pers yang telah disiapkan dalam sebuah kertas.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” kata Nadiem sambil membacakan keterangan pers di depan awak media.
Ia mengklaiml sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” lanjutnya.
Nadiem mengatakan, bakal berkomitmen bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan kasus ini.
“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” tutupnya.
Setelah memberikan keterangan, Nadiem kemudian meninggalkan awak media.
Nadiem tak melayani pertanyaan yang diajukan wartawan.
Nadiem langsung bergegas menuju mobil dan langsung meninggalkan Gedung Bundar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait penggunaan uang Rp 9,9 triliun di proyek tersebut.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Harli pada Senin malam.
Dia mengatakan penyidik juga mendalami terkait adanya perubahan hasil kajian teknis terkait penggunaan Chromebook.
