Aliansi.co, Jakarta- Pembongkaran trotoar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Amarosa, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai sorotan dan protes dari warga sekitar.
Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut diduga warga belum memiliki izin yang jelas, terutama terkait izin inrit atau akses keluar-masuk kendaraan.
“Yang menjadi pertanyaan kami apakah sudah ada persetujuan wilayah? Soalnya ini membongkar trotoar untuk akses kendaraan keluar masuk hotel,” ujar warga Cilandak bernama Riko, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, trotoar yang dibongkar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki.
Dia menilai pembukaan akses baru dengan membongkar trotoar, dikhawatirkan akan memperparah kemacetan di kawasan tersebut.
“Padahal jalan yang dibuka nanti bisa bikin kemacetan, karena luas jalannya kecil. Jalan depan hotel itu memang sudah sempit dan sering macet, jadi menurut saya mustahil bisa dapat izin inrit secara legal,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan terkait pembongkaran sudah disampaikan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum ada tindakan yang menghentikan kegiatan tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Satpol PP, tapi masih jalan terus sampai sekarang,” katanya.
Dirinya pun berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memverifikasi legalitas pekerjaan itu.
Ia juga meminta dilakukan peninjauan dampak lalu lintas yang dapat ditimbulkan dari pembukaan akses baru tersebut.
“Jangan nanti setelah terjadi kemacetan parah baru saling menyalahkan,” sindirnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson mengaku proyek pembangunan gedung tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Untuk gedung yang sedang dibangun sudah ada izinnya,” ujar Nelson saat dikonfirmasi.
Hanya saja, Nelson enggan memberikan tanggapan saat ditanyakan terkait izin inrit dari kegiatan pembongkaran trotoar.
