Sabtu, Oktober 3, 2026

Warga Pertanyakan Pembongkaran Trotoar di Cilandak, Diduga Bikin Akses Tanpa Izin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pembongkaran trotoar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Amarosa, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai sorotan dan protes dari warga sekitar.

Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut diduga warga belum memiliki izin yang jelas, terutama terkait izin inrit atau akses keluar-masuk kendaraan.

“Yang menjadi pertanyaan kami apakah sudah ada persetujuan wilayah? Soalnya ini membongkar trotoar untuk akses kendaraan keluar masuk hotel,” ujar warga Cilandak bernama Riko, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Trafo Terbakar Tak Layak Pakai, Pemkot Jaksel Siapkan Pergeseran Anggaran

Menurutnya, trotoar yang dibongkar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki.

Dia menilai pembukaan akses baru dengan membongkar trotoar, dikhawatirkan akan memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

“Padahal jalan yang dibuka nanti bisa bikin kemacetan, karena luas jalannya kecil. Jalan depan hotel itu memang sudah sempit dan sering macet, jadi menurut saya mustahil bisa dapat izin inrit secara legal,” tegasnya.

Baca Juga :  Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Online 2026, Korlantas Polri Buka Suara

Ia juga menyebutkan bahwa laporan terkait pembongkaran sudah disampaikan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum ada tindakan yang menghentikan kegiatan tersebut.

“Sudah kami laporkan ke Satpol PP, tapi masih jalan terus sampai sekarang,” katanya.

Dirinya pun berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memverifikasi legalitas pekerjaan itu.

Ia juga meminta dilakukan peninjauan dampak lalu lintas yang dapat ditimbulkan dari pembukaan akses baru tersebut.

Baca Juga :  Cara Pemkot Jaksel Bangun Karakter Generasi Anti Korupsi kepada Pelajar

“Jangan nanti setelah terjadi kemacetan parah baru saling menyalahkan,” sindirnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson mengaku proyek pembangunan gedung tersebut telah mengantongi izin resmi.

“Untuk gedung yang sedang dibangun sudah ada izinnya,” ujar Nelson saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Nelson enggan memberikan tanggapan saat ditanyakan terkait izin inrit dari kegiatan pembongkaran trotoar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...