Senin, Juni 16, 2025

Siswi SMK Pondok Labu Babak Belur Dirundung Kakak Kelas, Kepsek Akui Belum Ada Kesepakatan Damai

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 37 Pondok Labu, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait dugaan kasus perundungan terhadap siswi inisial JS (16) oleh sejumlah kakak kelasnya.

Kepsek SMK PGRI 37 Hidayatullah membenarkan adanya peristiwa dugaan perundungan tersebut.

Ia juga mengakui hingga kini kasus tersebut belum ada kesepakatan damai.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak,” kata Hidayatullah dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatanganinya, dikutip Senin (18/11/2024).

Baca Juga :  Polisi Buka Suara soal Kasus Dugaan Perundungan Siswi SMK Pondok Labu oleh Kakak Kelasnya

Dirinya mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 September 2023.

Hanya saja, dia berdalih aksi perundungan oleh tujuh orang kakak kelasnya itu bukan di lingkungan sekolah.

“Kejadian tersebut terjadi di luar sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai,” ujar Hidayatullah.

Adapun surat pernyataan ini ditandatangani Hidayatullah pada tanggal 16 November 2024.

Dalam suratnya, Hidayatullah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan memanggil orangtua korban maupun terduga pelaku.

Baca Juga :  Duduk Perkara Anggota TNI AD Ngamuk hingga Buang Tembakan di Kemang

“Kami telah melakukan identifikasi dan pemanggilan orangtua untuk memberikan punishment,” katanya.

Namun, kata dia, proses mediasi yang dilakukan di sekolah berjalan buntu.

Dia mengungkapkan orangtua kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

Bahkan, kata dia, mediasi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan hingga dua kali, tetap tidak mencapai kesepakatan.

Tidak tercapainya kesepakatan, kata Hidayatullah, lantaran orangtua terduga pelaku tidak menyanggupi uang kompensasi yang diminta pihak korban.

Baca Juga :  Dukung UMKM Bergerak, Prasetyo Edi Borong Asinan hingga Bandeng Presto di Bazar DPRD DKI

“Karena keterbatasan orangtua terduga pelaku tidak disanggupi, dan bernegosiasi sesuai dengan kemampuan, tetapi dari pihak korban tidak menerima tawaran tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hidayatullah, pihak terduga pelaku juga telah melakukan kunjungan ke rumah orangtua korban dan bermaksud menawarkan perdamaian secara kekeluargaan.

“Tapi belum ditemukan kesepakatan juga,” tutur Hidayatullah.

Dia mengatakan, bahwa pada bulan Agustus 2024 telah dilakukan reka adegan ataupun olah TKP di Polres Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...