Sabtu, Juli 4, 2026

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Baktiar (48), terdakwa dukun cabul di Pidie divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Dukun yang dikenal dengan julukan Pesulap Hijau ini, telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencabulan terhadap seorang wanita muda.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Dipecat sebagai Wakil Direktur, Dokter yang Aniaya Bocah Pedagang Kopi ternyata Tak Punya Izin Praktik

“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.

Dalam salinan putusan, awal mulanya aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi  pada Juni 2021.

Terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.

Terdakwa membuka praktek di gubuk sawah miliknya di daerah Gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Baca Juga :  Gegara Tinggi Badan, Edy-Ijeck Pisah di Pilgub Sumut 2024

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat.

Akan tetapi untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya diminta membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.

Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Dana Tambang Nikel di Sultra, Ketua Gerindra Terancam 5 Tahun Penjara
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...